Jamu
Jamu merupakan
bahan obat alam yang sediannya masih berupa simplisia sederhana, seperti irisan
rimpang, daun atau akar kering. Sedang khasiatnya dan keamanannya baru terbukti
setelah secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun. Sebuah
ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi.
Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu
jika bertahan minimal 180 tahun. Sebagai contoh, masyarakat telahmenggunakan rimpang temulawak untuk mengatasi hepatitis selama ratusan tahun.Pembuktian khasiat tersebut baru sebatas pengalaman, selama belum adapenelitian ilmiah yang membuktikan bahwa temulawak sebagai antihepatitis. JadiCurcuma xanthorriza itu tetaplah jamu. Artinya ketika dikemas dan dipasarkan,prosuden dilarang mengklaim temulawak sebagai obat. Selain tertulis"jamu", dikemasan produk tertera logo berupa ranting daun berwarnahijau dalam lingkaran. Di pasaran banyak beredar produksi kamu seperti TolakAngin (PT. Sido Muncul), Pil Binari (PT. Tenaga Tani Farma), Curmaxan danDiacinn (Lansida Herbal), dll.
Jamu dapat dinaikkan kelasnya menjadi herbal terstandar dengan syarat bentuk sediaannya
berupa ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang terstandarisasi.
Disamping itu herbal terstandar harus melewati uji praklinis seperti uji toksisitas (keamanan), kisaran dosis, farmakodinamik (kemanfaatan) dan teratogenik (keamanan terhadap janin). Uji praklinis
meliputi in vivo dan in vitro. Riset in vivo dilakukan terhadap hewan uji seperti mencit, tikus ratus-ratus
galur, kelinci atau hewan uji lain. Sedangkan in vitro dilakukan pada sebagian organ yang terisolasi,
kultur sel atau mikroba. Riset in vitro bersifat parsial, artinya baru diuji
pada sebagian organ atau pada cawan petri. Tujuannya untuk membuktikan klaim
sebuah obat. Setelah terbukti aman dan berkhasiat, bahan herbal tersebut
berstatus herbal terstandar. Meski telah teruji secara praklinis, herbal
terstandar tersebut belum dapat diklaim sebagai obat. Namun konsumen dapat mengkonsumsinya
karena telah terbukti aman dan berkhasiat. Hingga saat ini, di Indonesia baru
17 produk herbal terstandar yang beredar di pasaran. Sebagai contoh Diapet (PT.
Soho Indonesia), Kiranti (PT. Ultra Prima Abadi), Psidii (PJ. Tradimun),
Diabmeneer (PT. Nyonya Meneer), dll. Kemasan produk Herbal Terstandar berlogo
jari-jari daun dalam lingkaran.
OBAT FITOFARMAKA
Pengertian Fitofarmaka merupakan
status tertinggi dari bahan alami sebagai "obat ".Sebuah herbal
terstandar dapat dinaikkan kelasnya menjadi fitofarmaka setelah melalui uji klinis
pada manusia. Dosis dari hewan coba dikonversi ke dosis aman
bagi manusia. Dari uji itulah dapat diketahui kesamaan efek pada hewan coba dan
manusia. Bisa jadi terbukti ampuh ketika diuji pada hewan coba, belum tentu
ampuh juga ketika dicobakan pada manusia.
Uji klinis terdiri atas single center yang dilakukan di laboratorium penelitian
dan multicenter di berbagai lokasi agar lebih obyektif. Setelah lolos uji fitofarmaka, produsen dapat mengklaim produknya sebagai obat. Namun
demikian, klaim tidak boleh menyimpang dari materi uji klinis sebelumnya.
Misalnya, ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, produsen dilarang
mengklaim produknya sebagai anti kanker dan juga anti diabetes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar